Selasa, 01 Juni 2010

makalah pkn

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sistem peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya.

Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.

1.2 Tujuan Penulisan

Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah memperoleh gambaran tentang sistem peradilan internasional dan menjelaskan tentang proses hukum yang adil (layak).

1.3 Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud Sistem Pe­­­­radilan Internasional?

2. Terdiri dari apa saja komponen-komponen lembaga Peradilan Internasional?

3. Bagaimana hukum pidana secara layak dan adil itu terlaksana?

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sistem Peradilan Internasional

Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.

Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.

Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom. Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.

Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.

Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.

2.2 Mahkamah Internasional

MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis MU dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.

Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut:

  1. perjanjian khusus
  2. Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional.
  3. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI
  4. Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya
  5. Penafsiran putusan
  6. Perbaikan putusan

2.3 Mahkamah Pidana Internasional

MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.

Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:

  1. Kejahatan genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
  3. Kejahatan perang
  4. Kejahatan agresi2.4 Panel khusus dan spesial pidana internasional

    Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yangberwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.

    Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.

    2.5 Proses Hukum yang Adil atau Layak

    Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak.

    Secara keliru arti dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas dari sekedar penerapan hukum atau perundang-undangan secara formil.

    Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.

    Konsekuensi logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak warga masyarakat.

    Dengan keberadaan UU No.8 Tahun 1981, kehidupan hukum Indonesia telah meniti suatu era baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana.

    Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan sejak awal sudah dapat diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula penegakan hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab.

    Namun semua itu hanya terwujud apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling interrelasi dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Continue Reading...

Wanita Sholikha

Continue Reading...

Jumat, 23 April 2010

Continue Reading...

Kamis, 22 April 2010

harta yang dicari

Ketika malam sudah larut, menjelang tidur. Seringkali saya dan istri berdiskusi banyak hal. saya ditanya sama istri saya, 'Harta apa yang sesungguhnya kita cari didalam hidup ini Mas Woco?' Sejenak lama berpikir. Suara jangkring dimalam hari terdengar lebih keras. Dalam keheningan mencari sebuah jawaban tak kunjung ketemu.

Akhirnya saya menjawabnya juga. 'Ya uang yang banyak buat masa depan kita dan anak2 kita. Biar punya rumah sendiri. Biar punya kendaraan sendiri.'

'Salah Mas.."Katanya istri saya.

'Trus apa dong? Tanya saya dibuatnya penasaran

'Harta yang kita cari sebenarnya adalah hati yang tenang.' Begitu jawab istri saya.

Jawabannya membuat saya sejenak terdiam. Malampun semakin larut. Hana tertidur pulas dengan mimpi indahnya. Jam dinding terus berbunyi. Saya menyelami makna kata teramat dalam. Kata-katanya sangat menyentuh. Hal itu membuat hati saya menjadi terasa damai dan bahagia. Tiada henti mengucapkan syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala jawaban itu telah mengingatkan saya kembali bahwa hidup bukanlah semata-mata mengejar materi namun menjaga ketenangan hati merupakan pondasi dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah.

---
Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya harta benda tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah ketenangan hati. (Bukhari - Muslim)
Continue Reading...
Dalam kegiatan belajar Imam Hasan al-Basri bertutur kepada murid2nya. Suatu ketika seorang laki-laki dan anaknya membawa seekor kuda ke pasar. Di tengah jalan, beberapa orang melihat mereka wajah acuh, 'Lihatlah orang-orang itu kasihan ya. Mengapa mereka tidak naik ke atas kuda itu?'

Laki-laki itu mendengar perkataan tersebut. ia lalu meminta anaknya naik ke atas kuda. Seorang perempuan tua melihat mereka, 'Sudah terbalik dunia ini! Sungguh anak tak tahu diri! Ia tenang-tenang di atas kuda sedangkan ayahnya yang tua dibiarkan berjalan.'
Kali ini anak itu turun dari punggung kuda dan ayahnya yang naik. Beberapa saat kemudian mereka berpapasan dengan dengan gadis muda. 'Mengapa kalian berdua tidak menaiki kuda itu bersama-sama?'

Mereka menuruti nasehat gadis muda itu. Tidak lama kemudian sekelompok orang lewat. 'Binatang malang…, ia menanggung beban dua orang gemuk tak berguna. Kadang-kadang orang memang bisa sangat kejam!'

Sampai di sini, ayah dan anak itu sudah muak. Mereka memutuskan untuk memanggul kuda itu. Melihat kejadian itu orang-orang tertawa terpingkal-pingkal, 'Lihat, manusia aneh memanggul kuda!' sorak mereka.

Begitulah kehidupan haruslah kita sadari bahwa untuk menjalani dalam keseharian bukanlah berarti memuaskan semua pihak. Setiap keputusan yang kita ambil selalu ada orang-orang yang merasa tidak senang & tidak memuaskan. Tentu saja apapun resikonya di dalam hidup ketika keputusan sudah diambil tetap harus di jalankan sebab bila tidak dijalankan berarti kita hanya jalan ditempat.

---
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqon (pedoman) dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS Al-Anfal 29).
Continue Reading...

renungan

Perhatikan bagaimana al Quran membimbing kita melihat masalah, seperti yang disebutkan dalam surat al Baqarah ayat 216, 'Boleh jadi engkau membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu, dan boleh jadi engkau menyenangi sesuatu padahal ia buruk bagimu. Allah mengetahui dan kamu tidak mengetahui (Q/2:216).

Renungkan pula bagaimana proses yang mengantar kita pada kebahagiaan, ternyata di sana ada pengorbanan. Pesta perkawinan yang sangat membahagiakan ternyata harus didukung oleh pengorbanan banyak hewan yang harus disembelih. Kemerdekaan suatu bangsa juga harus didukung oleh pengorbanan sebagian dari warganya, yakni dengan gugurnya para pahlawan di medan perang. Disadari atau tidak, sebenarnya setiap pribadi harus bersedia berkorban demi kebahagiaan bersama.

Pengorbanan, sifat mengalah harus selalu ada pada diri kita demi mewujudnya kebahagiaan yang hakiki. Suatu bahaya yang mencekam ternyata melahirkan kebahagiaan berupa munculnya orang-orang pemberani yang berhasil mengusir bahaya itu. Pengalaman menderita sakit parah ternyata bisa mendatangkan rasa kebahagiaan, yakni ketika merasakan betapa nikmatnya kesehatan. Jika penderitaan itu terjadi karena kesalahan maka itu adalah tanggungjawab kita sebagai pilihan hidup kita tetapi bila tidak bersalah itulah yang disebut dengan pengorbanan, maka pengorbanan kita akan dibalas oleh Allah dengan ketinggian derajat di akhirat (Q/2:155-157) .

Menurut al Quran, Allah memberikan potensi kepada kita untuk mampu memikul kesedihan dan melupakannya. Dalam surat at Taghabun disebutkan 'Tidak satupun petaka yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah dan barang siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia (Allah) akan memberi petunjuk kepada hatinya, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (Q/64:11).

Allah Maha Sempurna, sementara nalar kita tidak sempurna. Adakalanya kehidupan dapat dipahami oleh nalar kita dan seringkali tidak. Kita pernah diributkan oleh lirik lagu yang mengatakan bahwa takdir itu kejam, padahal takdir Allah selalu baik untuk hamba-hambaNya. Persoalan kehidupan memang bukan semata-mata problem nalar, tetapi problem juga rasa, sebagai akibat dari keinginan kita untuk selalu mendapatkan yang terbaik untuk dirinya, keluarga kita atau diri kita saja hingga melupakan yang lain. Jika problemnya demikian maka yang mampu menanggulanginya adalah ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, berperan besar dalam mencapai kebahagiaan yang hakiki, dunia dan akherat.

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS Ath-Thalaq 4).
Continue Reading...

Text

senyumlah untuk hidup duniamu.....dan belailah butir tasbihmu untuk akhiratmu demi mengenang-Nya

Duis vitae velit sed

WARNET GLODOG on Facebook

Pengikut

Pages

 

Bocah Wangun Palang Tuban Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template